
Melayani Hak Pilih Warga Negara, KPU Lakukan Coklit Serentak
Banyumas, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan menegaskan bahwa sebagai langkah awal melayani hak pilih warga negara dalam Pemilu/Pemilihan adalah dengan memastikan pemilih yang sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun masuk ke dalam Daftar Pemilih. Oleh karena itu, KPU pada hari ini (20/1) KPU melakukan Gerakan Coklit Serentak (GCS) di 171 (seratus tujuh puluh satu) daerah penyelenggara Pilkada Tahun 2018.
“Pencocokan dan Penelitian (Coklit) ini adalah upaya awal kita untuk melayani hak pilih. Ini sebagai bentuk pelayanan KPU terhadap hak konstitusional warga negara,” tegas Wahyu Setiawan di dalam apel kesiapan Gerakan Coklit Serentak di Kabupaten Banyumas yang dihadiri oleh seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sekecamatan Purwokerto Timur.
Wahyu Setiawan menekankan kepada PPDP agar mencatat seluruh kejadian di lapangan. Misalnya, apabila ditemukan pemilih disabilitas. Informasi ini harus tercatat agar dapat merumuskan kebijakan terkait dengan pemilih disabilitas.
Selain itu juga terkait kebijakan bagi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. “(coklit) ini dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi pemilih dengan segala varian. Bisa saja ada pemilih yang tidak memiliki e-KTP, mungkin hanya punya KK saja. Ini harus disampaikan ke kita. Data dan informasi itu akan digunakan untuk menyusun kebijakan dan harus dicarikan solusinya agar yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilih,” ujar Wahyu.
Wahyu Setiawan juga menegaskan PPDP harus berintegritas dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. PPDP harus bekerja secara profesional dalam melayani hak pilih warga negara sehingga menghasilkan Daftar Pemilih yang berkualitas.
“Salah satu persyaratan PPDP itu harus independen dan netral. Tidak boleh kemudian memanfaatkan coklit ini untuk menunjukkan keberpihakan untuk menguntungkan pihak tertentu ataupun merugikan pihak tertentu,” tutur Wahyu.
Gerakan coklit di Kabupaten Banyumas hari ini melibatkan 3.181 orang PPDP yang tersebar di 331 kelurahan dan 27 kecamatan. [ny/an]
Bagikan:
Telah dilihat 2,863 kali